spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengedar Pil Ekstasi Berlogo Kuda Jingkrak Ditangkap di Samarinda

BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil menangkap pengedar pil ekstasi berlogo kuda jingkrak di Samarinda. Warga Sempaja berinisial KH (37) itu, akhirnya satu sel dengan HB (28), yang ditangkap lebih dulu di parkiran mal di Balikpapan.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan, KH ditangkap pada Sabtu (26/11/2022) malam, setelah tim opsnal menangkap HB beserta 4 butir pil ekstasi.

“Usai menangkap tersangka pertama (HB), kita kembangkan penyidikan hingga ke Samarinda,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

Saat menangkap KH di Samarinda, tim opsnal kembali mendapati barang bukti 4 butir pil ekstasi berlogo yang sama.

“Kita dapatkan barang bukti pil ekstasi yang sama dengan tersangka pertama,” jelasnya.
Menurut pengakuan KH, lanjut Roganda, ekstasi dibeli lewat seseorang yang dikenalnya
lewat media sosial.

Dimana KH mendapatkannya dengan harga Rp 2 jt per butir kemudian dijual kembali dengan harga Rp 2,2 jt per butir.
Para tersangka berikut barang bukti  sudah diamankan. Mereka dijerat Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) juncto Pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Bom)

Baca Juga:   Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL Segera Rampung
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER