BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil menangkap pengedar pil ekstasi berlogo kuda jingkrak di Samarinda. Warga Sempaja berinisial KH (37) itu, akhirnya satu sel dengan HB (28), yang ditangkap lebih dulu di parkiran mal di Balikpapan.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan, KH ditangkap pada Sabtu (26/11/2022) malam, setelah tim opsnal menangkap HB beserta 4 butir pil ekstasi.
“Usai menangkap tersangka pertama (HB), kita kembangkan penyidikan hingga ke Samarinda,” ujarnya, Senin (28/11/2022).
Saat menangkap KH di Samarinda, tim opsnal kembali mendapati barang bukti 4 butir pil ekstasi berlogo yang sama.
“Kita dapatkan barang bukti pil ekstasi yang sama dengan tersangka pertama,” jelasnya.
Menurut pengakuan KH, lanjut Roganda, ekstasi dibeli lewat seseorang yang dikenalnya
lewat media sosial.
Dimana KH mendapatkannya dengan harga Rp 2 jt per butir kemudian dijual kembali dengan harga Rp 2,2 jt per butir.
Para tersangka berikut barang bukti sudah diamankan. Mereka dijerat Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) juncto Pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Bom)