spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hendak Transaksi Sabu dan Ekstasi, Dua Warga Sepinggan Ditangkap di Parkiran Mal

BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap dua pria di tempat parkir mal karena kedapatan memiliki pil ekstasi dan sabu-sabu.
RS (30) dan KHB (28) ditangkap Kamis (24/11/2022) malam, saat hendak menjual 2 paket sabu dan 4 butir ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan, keduanya ditangkap di parkiran kendaraan salah satu mal terbesar di Balikpapan.

“Dua orang yang kita amankan adalah RS (30) dan KHB (28). Mereka membawa sabu dan pil ekstasi,” ujar Roganda, Minggu (27/11/2022).

Lebih lanjut Roganda mejelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang sering melihat adanya orang yang bertransaksi narkoba di parkiran salah satu mal. Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan lantas menyelidiki kebenaran laporan tersebut.
“Pelaku RS dan KHB merupakan warga Jalan PT HER Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan. Dari kantong RS ditemukan 2 paket sabu, sedangkan KHB membawa 4 butir pil ekstasi,” jelasnya.
Ekstasi yang disita dari tangan KHB, lanjut Roganda, berlogo Kuda Ferari, yang mana merek ini memiliki kualitas sangat baik.
Berdasarkan pengakuan KHB, ekstasi didapat dari seorang teman di Samarinda seharga Rp 2.2 juta per butir.

Baca Juga:   DPRD Sebut Perlu Penerapan Bahasa Paser di Sekolah

“Ekstasi baru saja dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Ini sudah yang kedua kalinya dia membeli pil ekstasi ini,” tambahnya.
Untuk keperluan penyidikan, RS dan KHB kini ditahan di Makopolresta Balikpapan.

“Sudah kita lakukan lidik, dan saat ini tim opsnal sedang melakukan pengejaran terhadap nama yang disebut KHB di Samarinda,” tutup Roganda. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER