spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Gelar Salat Gaib- Doa Bersama untuk Korban Gempa Cianjur

BALIKPAPAN – Gempa bumi yang melanda Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tengah menyita perhatian masyarakat Indonesia. Pasalnya, musibah ini mengakibatkan korban jiwa mencapai ratusan orang.
Untuk mendoakan korban meninggal, Polda Kaltim menggelar salat gaib dan doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Mapolda Kaltim, Jumat (25/11/2022).

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, salat gaib sebagai bentuk belasungkawa jajarannya terhadap korban gempa di Cianjur.
Ini juga sebagai bentuk kepedulian masyarakat Kaltim terhadap saudara-saudara yang tertimpa musibah, sekaligus wujud rasa kebersamaan sebagai makhluk ciptaan Allah SWT.

“Kita berharap keluarga yang terkena musibah dapat diberikan kesabaran. Semoga arwah para korban diterima di sisi-Nya,” ujar Kapolda Kaltim.

Lebih lanjut, Imam mengajak masyarakat yang memiliki kelebihan rezeki, untuk memberikan sumbangan agar dapat membantu meringankan beban saudara yang berada di posko pengungsian.

“Yah, jika ada warga kita yang memiliki ekonomi lebih, bisa membantu dengan sedikit menyumbangkannya. Karena masih banyak juga yang membutuhkan bantuan di tenda-tenda darurat,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Kaltim telah mengumpulkan dana sebesar Rp 500 juta, hasil sumbangan secara sepontan yang dilakukan langsung Kapolda Kaltim saat apel di halaman Makopolda Kaltim. Hasil pengumpulan dana itu, akan dibelikan paket sembako yang akan disalurkan oleh Brimob Polda Kaltim.

Baca Juga:   Bantah Semua Berita Hoax Tentang IKN, Alimuddin; Kami Berupaya Atasi Masalah Dengan Baik

“Kemarin kita sudah lakukan penggalangan dana, khusus anggota Polda Kaltim saja. Ada terkumpul Rp 500 juta. Itu setara dengan 2.000 paket sembako. Perwakilan akan membagikannya ke korban gempa bumi di Cianjur,” tambah Imam. (Bom)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER