SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemajuan Kebudayaan Kaltim menyampaikan laporan akhir kerja, pada rapat paripurna ke-51, Rabu (23/11/2022). Dalam paripurna itu, forum menyepakati Raperda Pemajuan Kebudayaan disahkan menjadi perda.
Sarkowi V Zahry selaku Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan Kaltim, menyampaikan, proses pembahasan raperda telah dilakukan mulai dari rapat dengan dinas terkait, kunjungan kerja, hingga uji publik. Urgensi perda ini, ucapnya, sangat penting untuk pemajuan kebudayaan Kaltim khususnya menjelang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Bumi Etam.
“Harus ada upaya pelestarian, perlindungan pengembangan, dan pemanfaatan, agar kebudayaan Kaltim tetap bernilai tinggi. Serta menjadi langkah antisipasi terhadap perubahan yang bersifat lokal, nasional dan global yang berdampak pada kebudayaan Kaltim,” jelasnya.
Politisi Golkar ini juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, sebagai masukan kepada Pemprov Kaltim, dalam upaya memajukan kebudayaan. Diantaranya meminta Pemprov Kaltim mengalokasi anggaran untuk memajukan kebudayaan di luar 20% anggaran pendidikan yang menjadi kewajiban.
Kedua, melakukan kajian agar kebudayaan menjadi dinas tersendiri. Agar kebudayaan dapat memaksimal tupoksi, dan memiliki kemandirian anggaran dalam rangka memajukan kebudayaan Kaltim.
“Ketiga mendorong pemprov untuk segera mengusulkan raperda cagar kebudyaan sebagai tindak lanjut perda ini,” terang Sarkowi.
Lebih lanjut pria yang kerap disapa Owi ini menyatakan, perda ini tengah dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri sebagai langkah penyempurnaan perda. Perbaikan yang bersifat minor akan segera diperbaiki oleh pansus Pemajuan Kebudayaan Kaltim.(eky/adv/dprdkaltim)