spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kompolnas Ikut Supervisi Pengakuan Ismail Bolong

BALIKPAPAN– Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, proses pemeriksaan terhadap bekas anggota Satuan Intelijen Polresta Samarinda, Ismail Bolong hingga kini masih berlangsung.
Menurut Benny, pihaknya telah melakukan supervisi terkait pernyataan lewat video dari Ismail Bolong bahwa dia sempat menyetor uang miliaran ke sejumlah pejabat Polri dari hasil akivitas tambang ilegal di Kaltim.
“Kami dari Kompolnas juga melakukan supervisi. Kembali dari sini (Balikpapan), juga ada agenda untuk membahas itu,” ujar Benny Mamoto, ditemui di Makopolda Kaltim, Selasa (22/11/2022).

Dalam video yang sempat viral, Ismail Bolong sempat menyebut sejumlah nama petinggi Polri dan Polda Kaltim. Mengenai hal tersebut, menurut Benny, pihaknya bisa saja memanggil nama-nama yang disebutkan.

“Tentunya dalam konteks penyelidikan atau pendalaman informasi, itu akan dilakukan pemanggilan terhadap pejabat yang diduga menerima aliran dana,” jelas Benny.
Benny menambahkan, jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran dan keterlibatan oknum Polri, Kompolnas bisa mengeluarkan rekomendasi sesuai kode etik Polri.

“Nah, hasilnya nanti akan ada langkah internal, ini masuk ranah apa. Ranah etik atau ranah pidana,” tambahnya.

Baca Juga:   Tahun Depan, Enam Desa di Tanjung Harapan Bakal Nikmati Listrik

Benny menegaskan, terkait nama-nama jenderal yang terkuak di media, masih perlu penyelidikan lebih lanjut, dan masih dalam rangkaian pemeriksaan di Mabes Polri.

“Jadi nama-nama yang beredar di media, apakah itu lewat dokumen dan sebagainya,untuk kebenaran isinya masih dilakukan proses oleh Mabes Polri. Kami pun supervisi, tapi tentunya ada hal-hal yang bisa diutarakan ke publik, ada hal yang masih berjalan,” tutupnya. (Bom)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER