spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Selama Tahun 2022, Kasus Kekerasan Perempuan-Anak di PPU Meningkat Tajam

PENAJAM – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Penajam Paser Utara (PPU) meningkat selama tahun ini. Hingga pekan ketiga November 2022 saja, jumlah kekerasan jenis tersebut sudah mencapai 41 kasus.

Menurut catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) PPU, pada 2021 tindak kekerasan hanya mencapai 26 kasus. “Tahun 2022 ini jumlah kasus anak yang menjadi korban kekerasan seksual di PPU alami peningkatan dibandingkan tahun 2021 kemarin,” kata Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Bidang Perlindungan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan P3AP2KB PPU, Achmad Fitriyadi, Senin (21/11/2022).

Disibutkannya, tindak kekerasan tahun ini didominasi oleh kasus seksual. Adapun sebagian besar korbannya berada di usia sekolah jenjang pendidikan dasar, menengah pertama dan menengah atas.

Selain itu, ada juga yang berupa kekerasan fisik dan psikis. Serta perebutan hak asuh anak dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Selebihnya terdapat dua anak laki-laki yang berhadapan dengan hukum. Kasus narkoba dan perkelahian.  “Ada juga yang berhadapan dengan hukum kasus narkoba dan perkelahian,” ujarnya.

Baca Juga:   Hujan Deras Hingga Banjir di Gunung Seteleng PPU, Satu Rumah Terdampak Longsor

Bagi anak dan perempuan yang menjadi korban atau terlibat hukum, pihaknya terus melakukan pendampingan baik dalam hal penanganan trauma healing. Yaitu proses pemberian bantuan berupa penyembuhan untuk mengatasi gangguan psikologis, ataupun pendampingan saat jalani proses hukum bagi yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita berharap anak yang terlibat dengan hukum bisa diarahkan ke diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” jelas Achmad.
Pada 2021, kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di daerah berjuluk Benuo Taka itu, di antaranya berupa kekerasan fisik, kejahatan seksual dan KDRT. Dinas P3AP2KB PPU melakukan pendampingan saat korban menjalani proses hukum, dan penangan gangguan psikologis (trauma healing) terhadap korban kejahatan pada perempuan dan anak.

“Kami terus berupaya menekan kasus kejahatan pada perempuan dan anak, termasuk sosialisasi ke tingkat sekolah,” pungkasnya. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER