PENAJAM– Sebanyak 61 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (Resnarkoba
Polres PPU), sejak awal Januari hingga pekan ketiga November 2022.
Dari jumlah tersebut, ditangkap 75 tersangka yakni 66 laki-laki dan 9 lainnya perempuan.
“Total pengungkapan kasus dari Januari hingga November ini, ada sebanyak 61 kasus. Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” terang Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu, Minggu (20/11/2022).
Iskandar menambahkan, para tersangka yang ditangkap berasal dari beragam profesi. Mulai dari karyawan swasta, buruh, bahkan pengangguran hingga yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga (IRT).
“Dalam satu kasus, tersangkanya lebih dari satu orang,” sambungnya.
Dalam pengungkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita sebanyak 861,8 gram sabu-sabu dan 16.360 butir dobel L atau pil koplo.
Lebih lanjut, dari 61 kasus yang berhasil diungkap, 41 perkara telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Penajam. Sementara 20 kasus masih dalam proses penyidikan.
“Ada yang sudah clear dari beberapa kasus tersebut,” ucapnya. (sbk)