spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anjungan SIAPKerja IKN Diharapkan Mampu Optimalkan Serapan Tenaga Kerja Lokal

PPU – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengapresiasi fasilitas Anjungan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPKerja) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ada di Kecamatan Sepaku. Anjungan SIAPKerja merupakan layanan pencari kerja bagi masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya warga PPU. Aplikasi tersebut hasil inisiasi Kementerian Ketenagakerjaan, dalam menyerap tenaga kerja.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani menyambut baik atas peresmian layanan pencari kerja tersebut. Ia menilai, aplikasi tersebut mampu memudahkan masyarakat mendapatkan pekerjaan serta berdampak pada berkurangnya angka pengangguran.

“Ya tentu kami mengapresiasi adanya layanan SIAPKerja ini. Karena akan sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan,” ujarnya, Minggu (20/11/22).

Anjungan SIAPKerja diresmikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam bersama Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, anggota DPRD PPU, unsur Forum Koordiansi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU beserta unsur Muspika Kecamatan Sepaku, Sabtu (19/11/2022) lalu.

 

Politisi Demokrat ini berharap, hadirnya aplikasi layanan pencari kerja bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengetahui jenis lowongan dan kebutuhan kerja berdasarkan kualifikasi serta skill.

Baca Juga:   Pemerintah Perlu Libatkan Pengusaha Lokal dalam Pembangunan IKN

“Harapan kita masyarakat bisa berbondong-bondong mendaftarkan diri disana sekaligus bisa meng-update informasi. Karena disana juga sudah tersedia penerima kerjanya,” tutup Bijak. (ADV/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER