PASER – Sebanyak 228 Calon Kepala Desa (Cakades) akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Paser yang akan digelar 30 November 2022. Mereka tersebar di 72 desa dari 10 kecamatan.
“Calon-calon tersebut sudah ditetapkan dan panitia pemilihan desa telah melakukan pengambilan nomor urut,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Finandar Astaman, Kamis (17/11/2022).
Finandar menambahkan, setiap desa memiliki calon kepala desa dengan jumlah beragam mulai dari 2 calon hingga 5 calon. Di kecamatan Tanah Grogot ada 2 desa yang memiliki 2 calon yakni Desa Perepat dan Sungai Langir.
Di Kecamatan Belengkong ada 3 desa yang memiliki 2 calon yakni Lempessu, Laburan, Sunge Batu, dan Suliliran. Di Kecamatan Batu Engau, 2 desa dengan calon yaitu Segendang dan Tampakan.
Di Kecamatan Tanjung Harapan ada 3 desa dengan 2 calon kades yaitu Tanjung Aru, Lori, dan Labuangkallo. Di Kecamatan Muara Komam ada 2 desa dengan 2 calon yaitu Prayon dan Muara Payang.
Di Kecamatan Muara Samu desa yang memiliki 2 calon kades yakni Muara Andeh, Tanjung Pinang, dan Rantau Atas. Sementara di Kecamatan Long Ikis ada 3 desa dengan 2 calon yaitu Tiwei, Belimbing, dan Muara Adang.
Desa di kecamatan Long Kali paling banyak dengan 2 calon kades diantaranya di Munggu, Mendik Bhakti, Mendik Makmur, Sebakung Makmur, dan Muara Telake. Saat ini sedang tahapan penetapan daftar pemilih (DPT).
Sebelum penetapan DPT, kata Finandar, panitia terlebih dahulu menyusun daftar pemilih sementara (DPS) mengacu pada data jumlah penduduk setiap desa. Pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai jadwal dan ketentuan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.
Terkait keberatan salah satu bakal calon kades, katanya, telah diselesaikan oleh panitia tingkat kabupaten.
“Protes yang bersangkutan sudah dijawab oleh Pak Sekda selaku ketua panitia pemilihan kades tingkat kabupaten,” ucap Finandar. (bs)