spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

APBD 2023 PPU Diproyeksikan Bertambah Rp 730 miliar

PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) mengapresiasi kinerja keuangan pemerintah daerah. Lantaran nilai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) PPU 2023 diproyeksikan kembali naik.

Pada pembahasan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) bersama badan anggaran (Banggar) DPRD pada baru baru ini, angkanya naik menjadi Rp 1,9 triliun. Padahal pada saat pengesahan rancangan APBD 2023, nilai APBD PPU 2023 ditetapkan sebesar Rp 1,180 triliun.

Peningkatan proyeksi pendapatan daerah tersebut, bersumber dari dana bagi hasil (DBH) migas. Hal itu dipengaruhi akibat kenaikan harga minyak dunia. Atas proyeksi kenaikan pendapatan APBD tersebut, Komisi II DPRD memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah.

“Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT. Ini benar-benar berkah bagi kita. InsyaAllah APBD kita tahun depan mencapai Rp 1,9 triliun,” kata Anggota Komisi II DPRD PPU, Syarifuddin HR, Kamis (17/11/22).

Menurutnya yang juga anggota Banggar DPRD PPU ini, naiknya nilai APBD tidak lepas dari upaya yang dilakukan pemerintah daerah. Melalui komunikasi dan lobi-lobi ke pemerintah pusat itu, berdampak terhadap membaiknya kinerja keuangan daerah.

Baca Juga:   Pemerintah Perlu Libatkan Pengusaha Lokal dalam Pembangunan IKN

Membaiknya kondisi keuangan daerah, jelas Syarifuddin patut disyukuri. Terlebih di tahun sebelumnya, Kabupaten PPU mengalami defisit keuangan hingga mencapai ratusan miliar. Beban utang ke pihak ketiga serta turunya dana perimbangan dari pusat membuat kondisi keuangan carut marut.

“Ini luar biasa, buah dari kesabaran kita. Karena kita pada tahun 2021 anjlok, minus kemarin, Alhamdulillah kita bisa bayar utang tahun 2021 di tahun ini,” tutup Syarifuddin. (ADV/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER