spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bikin Panik Pengendara, Bangunan di Pinggir Jalan Marsma Iswahyudi Terbakar

BALIKPAPAN– Si jago merah mengamuk di kawasan Sepinggan, tepatnya di RT 5 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan sekitar pukul 18.10 Wita.

Lokasi kebakaran yang persis berada di pinggir jalan raya, sempat membuat panik sejumlah pengendara yang melintas. Pasalnya, api dengan cepat membesar dari salah satu bangunan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan barang.

Salah seorang warga, Zubaidah mengatakan, saat kejadian tidak terlihat ada aktivitas di dalam bangunan. Namun, saat kondisi lalu lintas sedang ramai, tiba-tiba terlihat api muncul dari bagian atap bangunan.

“Enggak ada orang tadi itu. Pas saya nyapu disini (seberang tempat kejadian) tahu-tahu orang-orang pada teriak. Ya, langsung besar apinya,” ujarnya.

Tak selang lama, 2 unit mobil pemadam kebakaran dari UPT Selatan tiba dilokasi langsung berusaha membuat batasan api agar tidak menyebar kemana-mana.

Kabid Kedaruratan dan Kebencanaan, Usman Ali mengatakan, sedikitnya 6 mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api yang melumat bangunan.
“Ada 6 unit dibantu water supplay punya PDAM juga ada Polri berupa water canon,” ujarnya.
Usman mengaku belum tahu bangunan berisi apa. Hanya saja dari keterangan warga bangunan tersebut berupa gudang penyimpanan.

Baca Juga:   Antisipasi Longsor Jalur IKN Tambah Parah, Polres PPU Imbau Kendaraan Berat Gunakan Jalur Ferry

“Kita padamkan aja dulu apinya. Nanti setelah pendinginan kita cek apa isinya,” jelasnya.

Dibutuhkan waktu kurang lebih 10 menit untuk memadamkan api di lokasi tersebut.

“Enggak ada kendala, cuma unit kita beberapa tadi yang mau ke TKP sempat terhambat karena macet. Ini bertepatan saat orang pulang kerja,” tambah Usman Ali.

Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini, dan sekitar pukul 19.15 Wita lalu lintas sudah kembali lancar. (Bom)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER