spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi III DPRD PPU Dorong Pemkab Amankan Aset Melalui Sertifikasi

PPU – Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan sertifikasi lahan. Ratusan bidang tanah milik pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), diketahui belum tersertifikasi. Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan sengketa lahan dengan masyarakat.

Aset pemerintah daerah tersebut sebagian besar merupakan lahan sekolah dan puskesmas. Adapun legalitasnya masih berupa segel atau surat keterangan tanah (SKT).

“Kami minta segera dilakukan (sertifikasi). Karena kalau tidak keberadaan aset itu bisa berpotensi menimbulkan sengketa atau bahkan hilang,” kata Anggota Komisi III DPRD PPU Adjie Noval Endyar, Senin (14/11/22).

Meningkatnya potensi permasalahan lahan seiring proses pemindahan ibu kota yang tengah berjalan. Keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di wilayah Kecamatan Sepaku, diyakini menjadi faktor timbulnya sengketa lahan.

Peningkatan legalitas kepemilikan lahan menjadi sertifikat, sekaligus mengamankan serta mengantisipasi timbulnya permasalahan lahan dengan masyarakat.

“Wilayah kita ini kan masuk wilayah terdekat dengan IKN. Jadi lahan-lahan milik pemda yang belum tersertifikasi harus segera diproses,” terangnya.

Baca Juga:   Akses ke IKN Amblas, Suplai Logistik Sepaku Terancam

Dari 1.600 bidang tanah milik pemerintah daerah, baru sekira 700 bidang yang sudah tersertifikasi. Sedangkan sisanya atau sebanyak 900 bidang belum bersertifikat. Hal itu lantaran minimnya anggaran pengurusan sertifikat yang dialokasikan pemerintah daerah.

Di tahun 2022, anggaran pengurusan sertifikat hanya dialokasikan sebesar Rp 100 juta atau hanya untuk 16 bidang tanah.

“Perlu mengalokasikan lebih banyak anggaran. Supaya aset-aset kita ini aman,” tutupnya. (ADV/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER