PASER– Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser terus mendalami dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo.
Selain dengan memeriksa puluhan saksi, penyidik kini tengah menunggu hasil audit untuk memastikan berapa kerugian negara yang timbul dari kasus ini.
“Masih penyidikan. Tahapan saat ini, pemeriksaan saksi. Kita juga sudah melakukan gelar perkara dan bermohon (penghitungan kerugian negara) ke auditor. Mudah-mudahan segera selesai,” katanya, Jumat (11/11/2022).
Dony menjelaskan, sudah hampir 50 saksi yang diperiksa. Baik dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk saksi ahli yang akan mendukung pembuktian nantinya.
Dony menyebutkan, kasus korupsi yang dibidik pihaknya
terkait hibah sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR) yang dibiayai APBD Paser 2021 senilai Rp 3,9 miliar.
Kejaksaan menduga ada kemahalan harga terhadap pengadaannya, oleh manajemen terdahulu tapi tanpa menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak yang kini masih aktif.
Beberapa waktu lalu, lanjut dia, kejaksaan sudah menggeledah
Perumdam Tirta Kandilo, untuk mencari barang bukti yang bisa menguatkan adanya potensi kerugian negara tersebut.
“Kita memang maunya cepat. Namun memang tergantung dinamikanya,” lanjut Dony.
Dia menyebutkan kejaksaan sudah memiliki data sementara berapa nilai kerugian negara yang terjadi, tapi untuk memastikannya tetap harus menunggu hasil audit.
“Yang jelas semua pihak terkait diperiksa, baik (pejabat) yang lama maupun yang baru. Untuk kerugian kami masih menunggu proses penghitungan dari auditor,” pungkas Dony. (bs)