spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dukung Pembangunan IKN Nusantara, Kesbangpol Kaltim Gandeng Ormas di Paser

PASER – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur menjalin komunikasi dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), melalui pertemuan di Hotel Kyriad Sadurengas, Tanah Grogot, Kamis (10/11/2022).

Sekretaris Kesbangpol Kaltim Sidik mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi pemerintah dengan ormas, sekaligus wadah silaturahmi untuk menampung aspirasi ormas yang ada di Kalimantan Timur.
“Untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara,” kata Sidik.

Untuk itu, Sidik mengajak semua pihak utamanya ormas yang hadir, untuk mendukung pembangunan IKN. Sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, kata Sidik, pemerintah mulai gencar melakukan pembangunan di kawasan IKN.

“Pembangunan IKN mulai dilakukan sejak semester kedua tahun 2022, meliputi pembangunan akses jalan untuk mobilisasi logistik dan penataan lahan,” urainya.
Ia meyakinkan bahwa pembangunan IKN tetap memerhatikan aspek lingkungan.

“Pembangunan IKN dengan konsep infrastruktur hijau, kota cerdas, kota inovasi dengan melihat kearifan lokal, dan sesuai standar infrastruktur dunia,” paparnya.

Sehingga dengan begitu, keputusan membangun IKN merupakan keputusan yang sudah tepat. Dari aspirasi ormas-ormas yang hadir umumnya mereka menginginkan adanya edukasi dan pemberian pelatihan dalam rangka mendukung pembangunan IKN Nusantara.

Baca Juga:   Bantu Masyarakat Sepaku, Otorita IKN Sediakan 700 Paket Sembako di Bazar Murah

“Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat menjaga kondusivitas dalam rangka mendukung pembangunan IKN,” pungkasnya. (bs)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER