BALIKPAPAN– Pencurian yang dilakukan warga Samboja, Kutai Kartanegara berinisial TM (37) ini benar-benar di luar perkiraan maling umumnya, apalagi warga biasa.
Bagaimana tidak, sasaran yang dipilih TM bukan rumah, pabrik atau kapal. TM memilih beraksi di rig, alias anjungan pengeboran minyak yang ada di tengah laut.
Yang dipreteli TM alat-alat pendukung pengeboran seperti baut, mur, handle fold, pipa dan besi plat. Akibat ulah TM, selain aktivitas pengeboran terganggu,
Pertamina Hulu Mahakam (PHM) selaku pengelola rig, mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar.
Menurut Direktur Polisi Air dan Udara Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman, kasus ini terungkap setelah ulah TM terekam kamera pengawas (CCTV).
Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku berulang kali mengambil sejumlah alat pendukung produksi rig.
“Jadi PHM melapor ke Polsek Samboja dulu. Kemudian kita (Polairud) bersama Polsek Samboja turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” ujar Donny, Rabu (9/11/2022).
Setelah cukup bukti, tim lantas mendatangi rumah pelaku di Samboja hingga akhirnya menyita barang hasil curian.
“Belum sempat dijual oleh pelaku. Jadi langsung kita amankan pelaku beserta BB (barang bukti) ke sini (Makopolairud Polda Kaltim) pada Senin kemarin,” jelasnya.
Donny mengungkapkan, pelaku nekat melakukan aksinya seorang diri bermodalkan kapal kelotok yang ia bawa dari daratan. Sebelum mencuri, TM sempat berputar-putar di sekitar lokasi rig. Setelah dirasa aman, ia nekat menaiki rig dan mempereteli sejumlah alat-alat seperti baut, mur, handle fold, pipa dan besi plat.
Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Bom)