spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD PPU Dorong Peningkatan PADes Lewat Perda BPD

PENAJAM– Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) diharapkan dapat memaksimalkan kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tiap wilayah, dalam membantu target capaian desa yang juga berkaitan dengan perolehan pendapatan asli desa (PADes).

Kini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang BPD PPU telah memasuki tahap finalisasi. Diperkirakan, pada akhir tahun ini peraturan tersebut sudah disahkan dan siap untuk diimplementasikan.

“Pembahasanya tinggal kami paripurnakan. Tinggal pemaparan bersama perangkat desa. InsyaAllah awal November kita paripurnakan,” kata Ketua Pansus I DPRD PPU, Sariman, Rabu (9/11/2022).

Ketua Pansus I, Sariman saat rapat pembahasan.

 

Rencana penerbitan Perda BPD dimaksudkan untuk menyinkronkan kinerja antara kepala desa, perangkat desa dan BPD. Keberadaan regulasi ini diharapkan bisa mengoptimalkan kinerja perangkat yang ada di desa.

Sariman menegaskan, dengan adanya regulasi yang mengatur BPD ini dapat berdampak terhadap pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa. Yang lebih ditekankan ialah dalam upaya desa mengembangkan potensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Diharapkan mampu mendorong memaksimalkan BUMDes yang ada di setiap desa. Kan itu berpengaruh ke PADes kalau kinerjanya diatur dan dijalankan dengan baik,” jelasnya.
Sariman menjelaskan pula, terbitnya Perda BPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110/2016 tentang BPD. BPD didorong untuk lebih berperan aktif, khususnya dalam membuat peraturan desa (Perdes) terkait pengelolaan BUMDes. Tujuannya agar menghasilkan pendapatan asli desa (PADes).

Baca Juga:   BKAD PPU Pastikan Implementasi PJLP Akan Sesuai Kebijakan Daerah

“Nantinya setiap desa harus mampu mengelola BUMDes-nya. Melalui peran BPD ini nantinya desa dapat menghasilkan PAD-nya sendiri secara optimal. Nah itu yang kami dorong,” pungkas Sariman. (ADV/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER