spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terbitkan SK Berbagai Penlok, Komitmen Pemkab PPU Dorong Percepatan Pembangunan IKN

PENAJAM – Percepatan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim mendapatkan banyak dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Berharap pada pemerintah pusat agar dapat merealisasikan pembangunan infrastruktur sesuai dengan rencana.

Termasuk Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) yang sebagian wilayahnya yaitu Kecamatan Sepaku menjadi kawasan inti IKN. Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung percepatan pembangunan infrastruktur IKN.

Salah satu bentuk dukungan pemkab, berupa percepatan proses syarat administrasi untuk pembangunan infrastruktur IKN. Dalam hal ini, pihaknya telah menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi (penlok) pengadaan tanah bagi pembangunan fasilitas umum Bendungan Sepaku-Semoi.

“Selain itu, kami juga mengeluarkan surat penetapan lokasi pengadaan lahan bagi pembangunan duplikasi Jembatan Pulau Balang bentang pendek dan penetapan lokasi pengadaan lahan, bagi pembangunan Jalan Lingkar Sepaku segmen satu,” jelasnya, Sabtu, (5/11/2022).

Dijelaskannya, pemerintah pusat berencana membangun duplikasi bentang pendek Jembatan Pulau Balang di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam. Sehingga ada jembatan kembar untuk menunjang IKN.

Baca Juga:   Gerak Nyata Pemda Dalam Penuntasan Kemiskinan Ekstrem PPU

Disisi lain, Pemkab PPU juga menerbitkan SK penlok pengadaan lahan pembangunan dermaga material dan logistik IKN. Pemerintah pusat, lanjut dia, memilih pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, sebagai salah satu jalur pengiriman material dan logistik IKN Nusantara.

“Pemerintah pusat berencana membangun dermaga representatif untuk menunjang bongkar muat material dan logistik pembangunan IKN yang distribusinya melalui jalur laut,” ucap Hamdam.

Menurutnya, penerbitan SK penlok merupakan bentuk dukungan pihaknya agar pembangunan IKN berjalan lancar.
Sebagai bukti nyata percepatan proses administrasi dalam dalam rangka pembangunan IKN.

Di sisi lain, hal tersebut sebagai langkah positif untuk pembangunan infrastruktur IKN secara masif. Karena dari sisi administrasi pertanahan dapat mempermudah pengadaan lahan sebagai pusat pemerintahan nantinya.

“SK penetapan lokasi pengadaan lahan yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten yang sudah dikeluarkan sebagai dukungan percepatan pembangunan IKN,” pungkasnya. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER