PENAJAM – Penerapan baju adat bagi anak sekolah dinilai mampu mengedukasi generasi muda tentang keberagaman. Hal ini akan berdampak baik dalam menanamkan rasa nasionalisme di masa mendatang.
Aturan pakaian adat sebagai seragam sekolah baru bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK resmi disahkan lewat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Anggota Komisi II DPRD PPU, Syarifuddin HR menilai pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme. Juga meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Oleh karena itu, kebijakan ini mesti didukung bersama seluruh lapisan masyarakat. Agar penerapannya berjalan dengan baik dan tidak memunculkan pro-kontra di tengah masyarakat.
“Kami sangat mendukung penerapan baju adat itu karena akan menimbulkan nilai positif bagi peserta didik sekaligus melestarikan kearifan lokal,” ungkapnya, Jumat (4/11/2022).
Lebih dari itu, politikus Partai Demokrat ini juga memandang pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar-siswa. Untuk tidak memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
“Ini juga langkah untuk menumbuhkan nasionalisme, semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik,” imbuhnya.
Syarifuddin HR berkeinginan agar nantinya penggunaan baju adat tidak hanya digunakan oleh siswa dari suku masing-masing. Namun juga bisa mengenakan baju adat dari suku lain.
Dengan adanya peraturan tersebut, dirinya berharap generasi muda terutama pelajar dapat terus melestarikan budaya dan kearifan lokal. “Lebih baik jika siswa bisa menggunakan baju adat suku lain juga, ini yang dinamakan kebhinnekaan. Jadi walau berbeda suku aslinya, mereka juga mengerti tentang adat lainnya yang ada di Indonesia,” tutup Syarifuddin. (ADV/sbk)