spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menteri PUPR Sebut Hunian Pekerja Konstruksi IKN Bisa Jadi Kantor Bersama

JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan hunian pekerja konstruksi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat dijadikan kantor bersama.

Dia meminta seluruh pekerja mulai dari staf hingga manajer kontraktor, termasuk konsultan tinggal jadi satu di hunian pekerja ini agar mudah untuk berkoordinasi.

“Selain untuk hunian, bisa juga untuk kantor bersama di situ. Tidak usah di tempat lain agar terkoordinir dengan rapi,” tegas Basuki, Minggu (23/10/2022).

Kementerian PUPR telah memulai pembangunan fisik infrastruktur dasar di IKN, salah satunya pelaksanaan pekerjaan hunian pekerja konstruksi sebanyak 22 tower.

Selain infrastruktur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Kementerian PUPR juga tengah menyelesaikan pembangunan Bendungan Sepaku Semoi untuk menyediakan air baku kawasan IKN berkapasitas 2.000 liter/detik dan Kota Balikpapan sebesar 500 liter/detik.

Bendungan ini juga diproyeksikan sebagai infrastruktur pengendali banjir kawasan IKN sebesar 55 persen. Kemudian juga Intake Sungai Sepaku untuk menyediakan air baku kawasan IKN berkapasitas 3000 liter/detik. Intake Sungai Sepaku berkonsep Bendung Obermeyer dengan panjang 117,8 meter.

Baca Juga:   Meriahkan Sumpah Pemuda 2022, Komunitas 'Gembel' Gelar Kegiatan Seni dan Aneka Lomba

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR memprioritaskan penggunaan teknologi modular karya anak bangsa untuk pembangunan hunian pekerja konstruksi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Dalam rangka dukungan pembangunan IKN, Kementerian PUPR berencana membangun rumah susun (rusun) untuk hunian pekerja konstruksi di IKN yang akan menampung minimal 15.600 tenaga kerja.

Proyek ini merupakan kegiatan tahun jamak (multiyears contract atau MYC) 2022-2023 yang diharapkan secara fungsional dapat diselesaikan sebelum akhir 2022. (Antara/rib)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER