spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD PPU Bahas Raperda Izin Pendirian Pondok Pesantren

PPU – Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan ke depan bakal memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang perizinan pondok pesantren. Aturan baru itu masih dalam pembahasan di panitia khusus (pansus) DPRD PPU.

Ketua Bapemperda DPRD PPU, Sudirman mengungkapkan tahun ini pihaknya membahas 6 rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas. Empat di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD PPU, dan sisanya merupakan usulan dari Pemkab PPU.

“Ada dua pansus yang bertugas dalam penyusunan raperda ini. Satu pansus menangani tiga raperda, satu pansus ada menangani tiga raperda. Dan sampai saat ini berjalan lancar,” tuturnya, Rabu, (21/9/2022).

Diketahui, empat Raperda inisiatif DPRD yang saat ini masih dibahas yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas. Lalu Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa. Sedangkan Raperda usulan Pemkab PPU ada dua yakni, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Baca Juga:   Pelantikan 13 Anggota Panwascam, Pj Bupati PPU Tegaskan Cara Berpikir Pengawas Harus Lebih Luas Dalam Hadapi Pilkada Serentak

Adapun, Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren ini, ungkap Sudirman, akan sedikit memakan waktu. Pasalnya, raperda ini terlebih dahulu harus mencari banyak referensi. Berbeda dengan Raperda lainnya, yang terbilang cukup normatif karena telah ada turunan undang-undangnya.

“Yang membutuhkan waktu panjang untuk diselesaikan itu pesantren,” tuturnya. Itu karena harus mencari referensi-referensi, kalau yang lain normatif karena ada turunan undang-undang,” katanya.

Dalam raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren itu, secara gamblang diuraikan nantinya akan diatur mulai dari pendiriannya. Jadi setelah ada perda tentang pesantren, maka akan mengatur secara jelas perizinan serta hal administratif lainnya.

“Yang jelas kita ingin mengatur pendirian, tidak ada lagi istilah pesantren itu asal mendirikan pesantren. Tapi ada aturan main yang kita buat, katakanlah harus ada perizinan dulu dan sebagainya jangan tiba-tiba ada nongol di sana,” pungkasnya. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER