spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Pembangunan Mabes AD di IKN, Indra Saputra: Belum Dapat Alokasi Anggaran

PENAJAM – Pembangunan Markas Besar Angkatan Darat (AD) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) belum berprogres. Proyek itu bahkan hingga saat ini belum mendapat alokasi anggaran.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (PPW) Kaltim di Ditjen Cipta Karya Rozali Indra Saputra mengatakan, Kementerian PUPR belum memberikan arahan terkait pembangunan Mabes AD di IKN. Padahal, rencana pembangunannya telah ada dalam masterplan IKN dan memiliki alokasi lahan sekira 1.000 hektare.

“Hanya alokasi dan jalan aksesnya untuk memfasilitasi berbagai utilitas dan infrastruktur di dalamnya. Pembangunan masih perlu menunggu,” ucapnya, Selasa (23/8/2022).

Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pembangunan bisa saja dilakukan dalam waktu dekat. Namun tetap masih perlu menunggu arahan Kementerian PUPR, khususnya soal pengalokasian anggaran. “Tapi mungkin ke depannya ada kesepakatan terkait pembiayaan dan arahan,” kata Indra.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPPJN) Kaltim, Junaidi menjelaskan, besaran anggaran pembangunan memang belum ditentukan. Hal tersebut mengingat akses jalan menuju lokasi pembangunan Mabes AD masih dalam proses penggarapan.

Baca Juga:   Polres Paser Tak Terlibat Langsung Pengamanan Pembangunan IKN Nusantara

“Ini nama jalannya, Jalan Lingkar Kerja IV. Sudah kontrak, kita akan membangun ke arah sana,” sebutnya.

Adapun progres pengerjaan hingga Oktober 2022 mendatang, jalan selebar 7 meter tersebut baru mencapai 5,7 kilometer. Sementara untuk sampai ke titik pembangunan mabes, masih perlu membangun jalan sekitar 6 kilometer lagi.

Akses jalan ini nantinya akan berfungsi sebagai jalur logistik dengan basis menggunakan agregat. Nantinya akses ini juga menjadi jalur logistik pembangunan Istana Negara.

“Kita baru membangun jalan akses untuk menuju ke Mabes itu. Supaya nanti saat membawa logistik pembangunan Mabes AD, jalannya sudah siap,” pungkas Junaidi. (sbk)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER