spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembangunan Konstruksi Dimulai, Kendaraan Besar di Jalur IKN Dibatasi

BALIKPAPAN – Kendaraan roda 10 atau lebih saat ini masih diperbolehkan melintas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk lintasan yang digunakan dari Simpang Petung, Paser hingga ke KM 38, Samboja.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan memastikan bahwa belum ada penutupan jam operasional kendaraan bagi yang beroda 10 atau lebih yang melintas ke kawasan IKN.

“Terkait dengan pembatasan operasional kendaraan roda 10 atau lebih khususnya di wilayah yang akan memasuki wilayah IKN dari mulai Simpang Petung sampai dengan KM 38 Samboja ini belum dilakukan pembatasan operasional,” ujarnya, Selasa (23/8/2022).

Sebelumnya, wacana pembatasan operasional ini lantaran terhitung sejak 17 Agustus 2022 dimulai proses pembangunan konstruksi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Penutupan jalan khusus kendaraan roda 10 dilakukan agar tidak menghambat proses lalu lintas pengangkutan barang untuk pembangunan di kawasan IKN.

“Per 17 Agustus akan ada pembangunan jalur utama IKN dari Simpang Riko sampai Simpang Trunen dan itu akan menggunakan dua jalur. Sehingga akan menutup kendaraan khususnya kendaraan roda 10. Operasional pembatasan hanya kendaraan roda 10. Kendaraan kecil semua tetap lewat dan itupun sampai sekarang belum diberlakukan,” kata Sonny.

Baca Juga:   Ratusan Pesepeda Ikuti Lomba Nusantara Bersepeda PHRI PPU

Ditlantas Polda Kaltim sudah memberi instruksi terhadap BPJN dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPDT) serta Dinas Perhubungan agar tetap membuka jalan untuk semua jenis kendaraan.

“Saya instruksikan ke BPJN, BPTD dan Dishub sepanjang masih bisa dilalui, ya dilalui saja. Tetapi kalau sudah memang membutuhkan penutupan silahkan diatur jam operasionalnya,” ujarnya.

Terkait jam operasional, dia menjelaskan untuk pukul 06.00 WITA hingga 22.00 WITA tidak diperkenankan melintas. “Pukul 22.00 malam sampai 05.30 WITA dibuka bagi kendaraan roda 10, tapi kendaraan lain tetap diperbolehkan melintas. Tapi itu sifatnya situasional saja,” ujarnya. (Bom)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER